Apakah boleh melakukan shalat gerhana seorang diri tanpa berjamaah?
Baiknya shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
 mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di 
situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343)
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 
’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. 
Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat 
dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya 
gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10)
Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا
“Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak 
mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh
 karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan 
untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian.
 Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara 
berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika 
shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi 
wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para 
sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya 
jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga 
adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430)
Penulis : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal 
Semoga bermanfaat.

Terimakasih telah berkomentar yang sopan... ConversionConversion EmoticonEmoticon